Kamis, 10 Desember 2015

pancasila sebagai dasar negara



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA






Makalah ini disusun guna memenuhi mata kuliah Pancasila.
Dosenpengampun: H.FaridWajdim, M.H

Disusun Oleh :Aliya Izet Begovic Yahya
NIM : 123221022


FAKULTAS TARBIYAH DAN BAHASA
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SURAKARTA
2012
Kata Pengantar

       Puji syukur  senantiasa tercurahkan kehadirat AllahSWT, karena atas rahmat serta karunianya yang telah diberikan ,saya dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas dari mata kuliah Pancasila. Karena Pancasila merupakan ideologi  Negara  kita juga sebagai identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu saya menyusun makalah Pancasila ini sebagai salah satu wahana pembelajaran kepada mahasiswa agar mengetahui akan identitas pribadi bangsanya, serta dapat mengamalkan segala nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Agar terwujud masyarakat yang bermoral serta berbudi pekerti luhur serta masyarakat yang bermartabat yang memiliki jiwa nasionalis sebagai penunjang kehidupan bangsa, yaitu masyarakat  yang dapat melaksanakan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila, baik  yang ekonomis dan teknologis maupun  yang mental dan kebudayaan , supaya pembangunan nasional itu seimbang dan sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
       Semoga makalah yang saya susun ini dapat bermanfaat bagi pembelajaran matakuliah Pancasila bagi masyarakat,  khususnya Mahasiswa  yang selalu haus akan ilmu pengetahuan dan siap berjuang demi bangsa dan Negara nya.


Surakarta, 2 September 2012


                                                                                                                                 Penyusun,




I.Pendahuluan
·                     LatarBelakang
       Suatu  Negara yang  akan  berdiri dan  berdaulat harus terlebih dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstituif  yang ada dan harus dipenuhi yaitu:  a.)memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b.) adanya rakyat yang bersatu, dan c.) pemerintah yang berdaulat.  Suatu Negara yang kemerdekaannya sudah pasti telah mempersiapkan kelengkapan Negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan Negara sesuai yang direncanakan.

      Salah  satu persyaratan mendasar adalah dibuatnya konstitusi Negara yang akan dijadikan pedoman atau “aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Dasar Negara  merupakan filsafat  Negara “(political philosophy) yang berkedudukan sebagai  sumber segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam Negara. Filsafat merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.

       Dasar  Negara dan sekaligus filsafat hidup Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan.

Sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif(mengikat) bagi:
a)                  Penyelenggara Negara,
b)                  Lembagakenegaraan,
c)                  Lembagakemasyarakatan,
d)                 Warga Negara Indonesia dimanapunberada,
e)                  Penduduk di selurukwilayah NKRI.
·                     Rumusanmasalah
1)                  Apakahpengertianpancasila?
2)                  Siapakah yang mengemukakanpancasilasebagaidasar Negara?
3)                  Apakah yang terkandungdalamPancasila?
4)                  ApakahdasarhukumPancasilasebagaiideologi Negara?
·         TujuanPembelajaran

1)      MengetahuipengertianPancasila.
2)      Mengetahuimakna yang terkandungPancasilasebagaidasar Negara.
3)      MengetahuidasarpenetapanPancasilasebagaidasar Negara.
4)      Mengetahuitokoh yang merumuskanpancasila.













II.Pembahasan

1.      Pengertian
      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata daribahasaSanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

2.      Sejarah Permusan Pancasila
      Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
       Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
       Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Dr.Supomo.

Rumusan I: Mr.Moh. Yamin.
       Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei1 Juni1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
       Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis
       Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

RumusanII :Dr.Supomo
Rumusan yang dekemukakan oleh Dr.Supomo sebagai berikut:


1)      Peri Persatuan
2)      Peri Kekeluargaan
3)      Peri Keseimbangan LahirBatin
4)      Peri Musyawarah
5)      Peri Keadilan Sosial
Rumusan III: Ir.Soekarno.
       Selain Muh Yamindan Dr.Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan Trisila
  1. Socio-nationalisme
  2. Socio-demokratie
  3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong



3.      Butir-Butir Pancasila/Eka Prasetia Panca Karsa

Sila pertama
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png

Bintang.
1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png

Rantai.
1)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png

Pohon Beringin.
1)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png

Kepala Banteng
1)      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png

Padi Dan Kapas.
1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.





III.Kesimpulan

Dari makalah yang telah disusun di dapat kesimpulan sebagai berikut:
1)      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: dimanapanca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
2)      Pancasila merupakan dasar Negara dan pedoman pokok Negara dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan Negara yang mencakup bidang kehidupan ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanankeamanan.
3)      Pancasila sebagai dasar Negara termaktub di dalamPembukaanUndang-undang Dasar 1945 Alinea IV, serta dalam Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998.
4)      Nilai-nilai yang terkandung dalamPancasila termuat dalam butir-butir Pancasila/EkaPrasetiaPancasila.


IV.Penutup

       Untuk menegaskan kembali dalam uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam makalah ini tentang Pancasila yang telah disajikan merupakan penelitian dari sumber-sumber media massa yang ada. Oleh sebab ituPancasila sebagai dasar Negara merupakan sebuah   ideologi  bangsa kita sekaligus merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh sebab itu kita semua sebagai masyarakat Indonesia yang cinta tanah air sudah sepatutnya kita dapat melaksanakan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang harmonis dan berjiwa nasionalis demi kemajuan bangsa kita.




V.Daftar Pustaka

Notonagoro, Drs.”PancasilaSecaraIlmiahPopuler”,Yogyakarta, Bumi Aksara,1971.
Budiyanto.”PendidikanKewarganegaraan SMA kelas X”.Bandung,Erlangga,2006.




















Kata Pengantar………………………………………………………………………………………xi
Pendahuluan…………………………………………………………………………………… 1
Pembahasan……………………………………………………………………………………..2
Sejarah…………………………………………………………………………………………..2
PerumusanPancasila……………………………………………………………………………..3
Kesimpulan……………………………………………………………………………………...9
Penutup………………………………………………………………………………………….9
DaftarPustaka………………………………………………………………………………….10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar