PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Makalah ini disusun
guna memenuhi mata kuliah Pancasila.
Dosenpengampun: H.FaridWajdim,
M.H
Disusun Oleh :Aliya
Izet Begovic Yahya
NIM : 123221022
FAKULTAS TARBIYAH
DAN BAHASA
JURUSAN PENDIDIKAN
BAHASA INGGRIS
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
SURAKARTA
2012
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa tercurahkan kehadirat AllahSWT, karena
atas rahmat serta karunianya yang telah diberikan ,saya dapat menyelesaikan makalah
ini sebagai tugas dari mata kuliah Pancasila. Karena Pancasila merupakan ideologi
Negara kita juga sebagai identitas bangsa Indonesia. Oleh
sebab itu saya menyusun makalah Pancasila ini sebagai salah satu wahana pembelajaran
kepada mahasiswa agar mengetahui akan identitas pribadi bangsanya, serta dapat mengamalkan
segala nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Agar terwujud masyarakat yang
bermoral serta berbudi pekerti luhur serta masyarakat yang bermartabat yang memiliki
jiwa nasionalis sebagai penunjang kehidupan bangsa, yaitu masyarakat yang dapat melaksanakan pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila, baik yang ekonomis dan teknologis
maupun yang mental dan kebudayaan ,
supaya pembangunan nasional itu seimbang dan sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
Semoga makalah yang saya susun ini dapat
bermanfaat bagi pembelajaran matakuliah Pancasila bagi masyarakat, khususnya Mahasiswa yang selalu haus akan ilmu pengetahuan dan siap
berjuang demi bangsa dan Negara nya.
Surakarta, 2
September 2012
Penyusun,
I.Pendahuluan
·
LatarBelakang
Suatu
Negara yang akan berdiri
dan berdaulat harus terlebih dahulu mampu
memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstituif yang ada dan harus dipenuhi yaitu: a.)memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas
tertentu, b.) adanya rakyat yang bersatu, dan c.) pemerintah yang berdaulat. Suatu Negara yang kemerdekaannya sudah pasti telah
mempersiapkan kelengkapan Negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan Negara
sesuai yang direncanakan.
Salah
satu persyaratan mendasar adalah dibuatnya
konstitusi Negara yang akan dijadikan pedoman atau “aturan main” dalam penyelenggaraan
kehidupan negara. Dasar Negara merupakan
filsafat Negara “(political philosophy)
yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber
hukum atau sumber tata tertib dalam Negara. Filsafat merupakan sikap hidup,
pandangan hidup, dan suatu nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar
Negara dan sekaligus filsafat hidup
Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar
Negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk penyelenggaraan ketatanegaraan
Negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan
keamanan.
Sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan
dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif(mengikat)
bagi:
a)
Penyelenggara Negara,
b)
Lembagakenegaraan,
c)
Lembagakemasyarakatan,
d)
Warga Negara Indonesia dimanapunberada,
e)
Penduduk di selurukwilayah NKRI.
·
Rumusanmasalah
1)
Apakahpengertianpancasila?
2)
Siapakah yang mengemukakanpancasilasebagaidasar Negara?
3)
Apakah yang terkandungdalamPancasila?
4)
ApakahdasarhukumPancasilasebagaiideologi Negara?
·
TujuanPembelajaran
1)
MengetahuipengertianPancasila.
2)
Mengetahuimakna yang terkandungPancasilasebagaidasar
Negara.
3)
MengetahuidasarpenetapanPancasilasebagaidasar Negara.
4)
Mengetahuitokoh yang merumuskanpancasila.
II.Pembahasan
1. Pengertian
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
daribahasaSanskerta: panca
berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
2.
Sejarah
Permusan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
Namun
dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam
perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan
salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik
mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.
Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh
karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan
"pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat
dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak
mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari
kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah
muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda
namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari
Muh Yamin, Sukarno, Dr.Supomo.
Rumusan I: Mr.Moh. Yamin.
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI yang
dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan
usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara
Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno
BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi
lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri
Kebangsaan
2.Peri
Kemanusiaan
3.Peri
ke-Tuhanan
4.Peri
Kerakyatan
5.Kesejahteraan
Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain
usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan
dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin
berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan
secara lisan, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
RumusanII
:Dr.Supomo
Rumusan yang dekemukakan oleh Dr.Supomo
sebagai berikut:
1)
Peri Persatuan
2)
Peri Kekeluargaan
3)
Peri Keseimbangan LahirBatin
4)
Peri Musyawarah
5)
Peri Keadilan Sosial
Rumusan III: Ir.Soekarno.
Selain
Muh Yamindan Dr.Soepomo,
beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah
Ir Sukarno. Usul ini disampaikan
pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul
Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah
yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti
lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin)
yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Rumusan Pancasila
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
- Mufakat,-atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan Trisila
- Socio-nationalisme
- Socio-demokratie
- ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
- Gotong-Royong
3. Butir-Butir
Pancasila/Eka Prasetia Panca Karsa
Sila pertama
Bintang.
1)
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2)
Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3)
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5)
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7)
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila kedua
Rantai.
1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah
air Indonesia.
5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
III.Kesimpulan
Dari makalah yang telah disusun di dapat kesimpulan sebagai berikut:
1)
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari bahasa Sanskerta: dimanapanca
berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas.
2)
Pancasila merupakan dasar Negara dan pedoman pokok Negara
dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan Negara yang mencakup bidang kehidupan ekonomi,
politik, sosial-budaya, dan pertahanankeamanan.
3)
Pancasila sebagai dasar Negara termaktub di
dalamPembukaanUndang-undang Dasar 1945 Alinea IV, serta dalam Ketetapan MPR-RI
No.XVIII/MPR/1998.
4)
Nilai-nilai yang terkandung dalamPancasila termuat dalam butir-butir
Pancasila/EkaPrasetiaPancasila.
IV.Penutup
Untuk menegaskan kembali dalam uraian-uraian
yang telah dikemukakan dalam makalah ini tentang Pancasila yang telah disajikan
merupakan penelitian dari sumber-sumber media massa yang ada. Oleh sebab ituPancasila
sebagai dasar Negara merupakan sebuah
ideologi bangsa kita sekaligus merupakan
kepribadian bangsa Indonesia. Oleh sebab itu kita semua sebagai masyarakat
Indonesia yang cinta tanah air sudah sepatutnya kita dapat melaksanakan nilai-nilai
yang tercantum dalam Pancasila agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang
harmonis dan berjiwa nasionalis demi kemajuan bangsa kita.
V.Daftar
Pustaka
Notonagoro,
Drs.”PancasilaSecaraIlmiahPopuler”,Yogyakarta,
Bumi Aksara,1971.
Budiyanto.”PendidikanKewarganegaraan SMA kelas X”.Bandung,Erlangga,2006.
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………………xi
Pendahuluan……………………………………………………………………………………
1
Pembahasan……………………………………………………………………………………..2
Sejarah…………………………………………………………………………………………..2
PerumusanPancasila……………………………………………………………………………..3
Kesimpulan……………………………………………………………………………………...9
Penutup………………………………………………………………………………………….9
DaftarPustaka………………………………………………………………………………….10





Tidak ada komentar:
Posting Komentar