Sejarah Konstitusi di
Indonesia
Sebagai Negara hukum
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. Undang-Undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945
oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
dalam bahasa jepang dikenal dengan
Dokuritsu Zvunbi Tvoosakai yang
beranggotakan 62 orang, yang diketuai oleh
Mr.Radjiman Wedyodiningrat, tugas pokok badan ini menyusun rancangan
UUD. BPUPKI dalam siding pertamanya berhasil membentuk panitia kecil yang
disebut dengan panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam
siding ke-2 BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir.Soekarno membentuk
panitia kecil yang diketuai oleh Dr.Soepomo dengan tugas menyusun rancangan
Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu
Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI
berjumlah 21 orang dengan ketua Ir.Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai
wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Dr.Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagoes
Hadokoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetaryo Kartohamidjojo, Prof.Dr.Soepomo, Abdul Kadir, Drs.Yap Tjwan Bing,
Dr.Mohammad Amir, Mr.Abdul Abbas, Dr.Ratulangi, Andi Pangeran, Mr.Latuharhary,
Mr.Pudja, AH.Hamidan, R.P Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr.Mohammad Hasan.
Undang-Undang Dasar
atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI
pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan
yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tatakerja
konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka
“1945” di belakang UUD sebagaimana telah dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk.,
ditetapkan pada wal tahun 1959, tepatnya
pada tanggal 19 Februari 1959 ketika kabinet karya mengambil kesimpulan dengan
suara bulat mnegenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke
UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia telah mengalami
beberapa pergantian baik nama maupun substansi yang dikandungnya. Perjalanan
sejarah konstitusi di Indonesia yaitu:
1)
Undang-Undang
Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2)
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang dikenal dengan Konstitusi RIS dengan masa
berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3)
Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia yang masa berlakunya sejak 17 Agustus
1950-5 Juli 1959.
4)
Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku kembali sejak dekrit
Presiden 5 Juli 1959-sekarang.
Perubahan Konstitusi di
Indonesia
Dalam system
ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : renewel
(pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewel adalah system perubahan
konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang
diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara
yang menganut system ini adalah belanda, jerman, dan perancis. Sedangkan
amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila konstitusi dirubah
konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan konstitusi
dengan model amandemen tidak terjadi keseluruhan bagian dalam konstitusi asli
sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai
konstitusi awal. Negara yang mneganut system ini adalah Amerika serikat
termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali amandemen.
Menurut Miriam
Budiharjo, ada empat(4) macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam
model renewel (Pembaharuan) dan amandemen yaitu:
1.
Siding badan
legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum
untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah
minimum anggota badan legislative untuk menerimanya.
2.
Referendum
(pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan
undang-undang);
3.
Negara-negara
bagian dalam federasi federal
4.
Perubahan yang
dilakukan konvensi atau dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan
Qqqqqqqqqqqqqq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar