Kamis, 10 Desember 2015

Sejarah Konstitusi di Indonesia



Sejarah Konstitusi di Indonesia
Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-Undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zvunbi Tvoosakai  yang beranggotakan 62 orang, yang diketuai oleh  Mr.Radjiman Wedyodiningrat, tugas pokok badan ini menyusun rancangan UUD. BPUPKI dalam siding pertamanya berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam siding ke-2 BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir.Soekarno membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Dr.Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir.Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Dr.Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagoes Hadokoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetaryo Kartohamidjojo, Prof.Dr.Soepomo, Abdul Kadir, Drs.Yap Tjwan Bing, Dr.Mohammad Amir, Mr.Abdul Abbas, Dr.Ratulangi, Andi Pangeran, Mr.Latuharhary, Mr.Pudja, AH.Hamidan, R.P Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr.Mohammad Hasan.
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana telah dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., ditetapkan pada wal tahun 1959,  tepatnya pada tanggal 19 Februari 1959 ketika kabinet karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mnegenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa pergantian baik nama maupun substansi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia yaitu:
1)      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2)      Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dikenal dengan Konstitusi RIS dengan masa berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3)      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4)      Undang-Undang Dasar 1945  berlaku kembali sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang.

Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam system ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewel adalah system perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut system ini adalah belanda, jerman, dan perancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila konstitusi dirubah konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan konstitusi dengan model amandemen tidak terjadi keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang mneganut system ini adalah Amerika serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali amandemen.
Menurut Miriam Budiharjo, ada empat(4) macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel (Pembaharuan) dan amandemen yaitu:
1.      Siding badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya.
2.      Referendum (pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang);
3.      Negara-negara bagian dalam federasi federal
4.      Perubahan yang dilakukan konvensi atau dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan

Qqqqqqqqqqqqqq


Tidak ada komentar:

Posting Komentar